Lunasi Hutang Puasamu Dengan Bayar Fidyah Bersama Indah Dwi Rahmawati

Lunasi Hutang Puasamu Dengan Bayar Fidyah Bersama Indah Dwi Rahmawati

0%

Donasi Terkumpul

Rp 0
dari target donasi Rp 500.000

Sisa Waktu

@Rp 50.000

Total

 

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)

Fidyah yang ditunaikan, akan kami salurkan ke fakir dan miskin.

Tanggal Donatur Nominal
Total Donasi Online Rp 0
Total Donasi Offline Rp 0
Total Rp 0

Tentang Fundraiser

Indah Dwi Rahmawati

Ayo ikut berkontribusi dalam gerakan peduli umat !
Ajak lebih banyak orang untuk mewujudkan program kebaikan ini.