
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan.
Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Fidyah yang ditunaikan, akan kami salurkan ke fakir dan miskin.
Tanggal | Donatur | Nominal |
---|---|---|
Total Donasi Online | Rp 4.250.005 | |
Total Donasi Offline | Rp 0 | |
Total | Rp 4.250.005 |
BANTU SEBARKAN KEBAIKAN
Ayo ikut berkontribusi dalam gerakan peduli umat !
Ajak lebih banyak orang untuk mewujudkan program kebaikan ini.
Donatur
Ya Allah.. semoga fidyah ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan membawa keberkahan serta kesehatan kepada kami sekeluarga
Ya Allah berikanlah perlindungan, keselamatan, kesehatan dan usia panjang bermanfaat untuk saya, suami saya, anak yg saya kandung, orangtua kami dan saudara2 kami. Semoga kami masih dipertemukan dengan Ramadhan2 tahun mendatang Aamiin