Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan.
Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
Fidyah yang ditunaikan, akan kami salurkan ke fakir dan miskin.
Tanggal | Donatur | Nominal |
---|---|---|
Total Donasi Online | Rp 42.200.078 | |
Total Donasi Offline | Rp 0 | |
Total | Rp 42.200.078 |
BANTU SEBARKAN KEBAIKAN
Ayo ikut berkontribusi dalam gerakan peduli umat !
Ajak lebih banyak orang untuk mewujudkan program kebaikan ini.
Donatur
Bismillah Berkah dan Bermanfaat
Bismillah berkah dan manfaat
Bismillah berkah & bermanfaat
Bismillah Fidyah Berkah Bermanfaat. Aamiin
Bismillahirrahmanirrahim.. aku niat fidyah untuk mengganti puasa tahun ini, karena sedang hamil.
Bismillah bermanfaat untuk saudara saudari muslim
semoga berkah utk ibu saya & yang menerima