
Lebih dari sekedar perintah, Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh umat Islam untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras atau setara dengan uang sebesar Rp50.000 per jiwa.
Zakat Fitrah adalah cara kita berbagi kebahagiaan dan keberkahan hingga pelosok negeri. Karena Ramadhan adalah tentang berbagi, menyambung rezeki, dan meraih hati yang suci.
Mari hadirkan makna terindah di akhir Ramadhan dengan menunaikan Zakat Fitrah. Jadikan momen ini sebagai wujud cinta dan kepedulian, karena kebahagiaan akan terasa lebih lengkap ketika semua ikut merasakannya.
Jangan tunda lagi! dengan www.maiberbagi.or.id, menunaikan Zakat Fitrah jadi lebih mudah, cepat, kapan saja dan di mana saja.
Tanggal | Donatur | Nominal |
---|---|---|
Total Donasi Online | Rp 1.000.013 | |
Total Donasi Offline | Rp 0 | |
Total | Rp 1.000.013 |
BANTU SEBARKAN KEBAIKAN
Ayo ikut berkontribusi dalam gerakan peduli umat !
Ajak lebih banyak orang untuk mewujudkan program kebaikan ini.
Donatur
Zakat Fitrah keluarga Davi : Davi Zahra Apriko Nadia Zulfa Nur Azizah Mikaeel Kostas Apriko Maleny Kaneeyla Apriko